Quantcast
Channel: zachflazz
Viewing all articles
Browse latest Browse all 400

ASAL MENYOAL PERJANJIAN MEGA-PRABOWO

$
0
0


Assalamu'alaikum wr.wb.


Sebulan terakhir ini di media massa banyak diberitakan mengenai kemelut "Perjanjian Batu Tulis".Perjanjian itu adalah Kesepakatan Bersama antara PDIP (diwakili Megawati Soekarnoputri) dengan Partai Gerindra (diwakili Prabowo Subianto), yang ditandatangani di Batu Tulis - Bogor pada 16 Mei 2009. Kesepakatan itu berisi tujuh butir kesepahaman yang menandai pencalonan paket Megawati-Prabowo sebagai calon presiden dan wakil presiden pada saat itu, Pilpres 2009.

Kesepakatan itu kemudian menjadi objek perselisihan PDIP dan Partai Gerindra, setelah PDIP menetapkan Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2014. Partai Gerindra merasa dikhianati oleh PDIP, karena PDIP mengingkari kesepakatan tersebut, khususnya butir 7.

PDIP, melalui Wakil Sekjennya (Hasto Kristiyanto) mengatakan bahwa Perjanjian Batu Tulis otomatis berakhir ketika perjanjian gagal mencapai hasil, karena mereka kalah dalam Pilpres 2009. “Kami move on dan tak mau move back,” katanya. Hasto menambahkan kesepakatan dengan Gerindra juga berakhir ketika partainya sudah memberikan laporan pertanggungjawaban. “Setelah ini akan ada komitmen baru,“ tambahnya (Media Indonesia).

Dari keadaan di atas dan berdasarkan penglihatan saya atas foto dokumen Kesepakatan Bersama di atas, saya sebagai pengamat kecil yang tidak memihak, baik kepada PDIP maupun Partai Gerindra, mencoba memandang dari perspektif yang obyektif, di bawah ini:

  1. dokumen di atas merupakan dokumen perjanjian yang meskipun di bawah tangan dan tanpa melibatkan saksi, mengikat kedua belah pihak, karena telah ditandatangani oleh dua orang yang berkapasitas mewakili masing-masing pihak. 
  2. pernyataan bahwa perjanjian itu otomatis berakhir tidak tepat karena dalam perjanjian tersebut tidak diatur khusus mengenai berakhirnya perjanjian, dan beberapa hal dalam perjanjian masih berlaku. 
  3. dalam perjanjian dikenal asas severabilitas, yaitu pemberlakuan suatu klausul yang tetap berlaku, meski ada klausul lain yang sudah tidak berlaku.
  4. dengan demikian, maka perjanjian tersebut masih berlaku.
  5. sebagai informasi tambahan, penggunaan meterai dalam perjanjian tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena perjanjian itu tidak bersifat sebagai pembuktian yang memuat nilai uang tertentu.

Demikian, semoga bermanfaat. Salam dan doa teriring untuk rekan-rekan semua.



Wassalamu'alaikum wr.wb.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 400

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>